Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Klinik Dokter Gigi
Oleh
Dede Rohimah
Selama
ini, konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) cenderung lebih diterapkan
pada bidang pekerjaan konstruksi, industri, atau pun manufaktur. Alasannya
jelas, bidang-bidang seperti itulah yang mempunyai cakupan jumlah pekerja yang
lebih banyak dan mempunyai resiko kecelakaan pekerja yang lebih besar. Memiliki
jumlah pekerja yang banyak memaksa perusahaan-perusahaan yang bergerak pada
bidang kontruksi, industri maupun manufaktur untuk mau tidak mau menjamin
keselamatan dan kesehatan para pekerjanya dengan mempertimbangkan resiko yang
lebih besar yang akan ditanggung oleh perusahaan tersebut jika hal itu tidak
dilakukan tentunya.
Konsep
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Menurut
Institute Occupational Safety and Health,
tujuan adanya konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah untuk
melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah
terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Selain itu, dua hal terbesar yang
menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan
yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab
kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku
yang tidak aman sebagai berikut:
1. Sembrono
dan tidak hati – hati
2. Tidak
mematuhi peraturan
3. Tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
4. Tidak
memakai alat pelindung diri
5. Kondisi
badan yang lemah
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa
dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau
peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak
aman.
Jika
dilihat dari hal-hal fundamental dalam konsep K3 tersebut, maka sebenarnya
bukan hanya bidang-bidang yang mempunyai cakupan tenaga kerja yang banyak saja
yang perlu menerapkan konsep K3, tetapi lingkungan kerja seperti apa pun
seperti kesehatan dan jasa lainnya seharusnya menerapkan konsep tersebut
terlepas dari seberapa banyak tenaga kerja yang ada di dalamnya.
Klinik
Dokter Gigi
Klinik
dokter gigi merupakan salah satu tempat pekerjaan di bidang kesehatan. Ada
beberapa jenis pekerja yang terlibat di dalamnya. Secara umum pekerja-pekerja
tersebut antara lain: dokter gigi, perawat gigi, apoteker, ahli radiologi, cleaning service, asisten apoteker,
petugas keamanan, dan bagian administrasi. Praktek dokter gigi merupakan salah
satu bidang pekerjaan yang banyak mengandung resiko. Alat-alat yang digunakan
di dalamnya berjumlah banyak dan cukup mengundang bahaya jika cara
menggunakannya kurang tepat. Resiko tersebut sama-sama akan ditanggung baik
oleh operator maupun oleh pekerja-pekerja lain selain dokter giginya. Berikut
ini alat-alat yang digunakan pada suatu klinik dokter gigi menurut Kosterman (2012)
antara lain:
1.
Dentist
side :
high speed, low speed, scaler, light cure, water and air spray.
2. Dental asistant side : saliva ejector, water and air spray,
dan light cure unit.
3. Lampu
4.
X-ray
unit
5.
Loop
6.
Ultrasonic
scaler
7.
LC
unit cordless
Sementara
itu, resiko yang ditanggung oleh operator yaitu dokter gigi maupun pasien
sangat beragam. Bagi dokter gigi resiko utama yang dapat mengancam
keselamatannya yaitu resiko tertular penyakit berbahaya yang diderita pasiennya,
contohnya penyakit hepatitis dan penyakit menular lainnya. Selain itu resiko terluka
akibat peralatan-peralatan yang biasa digunakannya pun bisa saja terjadi
mengingat peralatan praktek dokter gigi seperti high atau low speed yang dikombinasikan dengan mata bor yang
bersifat tajam dan berbahaya.
Sedangkan
untuk pekerja-pekerja lainnya, resiko yang harus dihadapinya yaitu kemungkinan
terkena radiasi dari alat-alat radiologi yang digunakan di klinik dokter gigi.
Alat-alat tersebut banyak menggunakan sinar-sinar seperti alfa, beta, dan gamma
yang dapat mengganggu kesehatan. Menurut Aulia Ishak (2004), dua tipe energi radiasi menyebabkan masalah kesehatan yang
harus diselesaikan oleh teknisi keselamatan. Pertama energi radiasi panas dari
proses seperti pengolahan baja, dan kedua adalah radiasi alpa, beta, gamma yang
meningkatkan emisi partikel radio aktif. Sinar gamma memiliki energi yang
sangat besar dan dapat menyebabkan masalah bahan radio aktif. Salah satu
masalah besar ialah adanya bahaya penyebaran bahan radiasi yang mencemari.
Beberapa substansi memilki umur paruh yang singkat (kekuatan radio aktifnya
setengah dari interval, yang singkat) dan sedikit susah. Yang lainnya memiliki
umur paruh yang panjang, mungkin terdiri dari radioaktif yang berbahaya selama
1000 tahun.
Integrasi Konsep K3 di Klinik Dokter Gigi
Konsep utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang
mengutamakan keselamatan bagi pekerja dan keefisienan kerja tentunya memiliki
korelasi tersendiri dengan klinik dokter gigi yang banyak mengandung resiko
bagi keselamatan kerja pekerja-pekerja yang ada di dalamnya. Klinik dokter gigi
seharusnya menerapkan konsep K3 tersebut di kehidupan sehari-harinya. Integrasi
konsep K3 di klinik dokter gigi bisa dilakukan baik dengan cara menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja pekerjanya dan dengan menerapkan cara-cara
untuk mengendalikan ancaman bahaya kesehatan kerja yang mungkin terjadi.
Jaminan K3 untuk pekerja yang berada di dalam ruang lingkup klinik
dokter gigi bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan perusahaan penyedia jaminan
sosial tenaga kerja. Menurut Reini D. Wirahadikusumah (2007), penanganan
masalah ini didukung oleh adanya UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja. Berdasarkan UU ini, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) adalah
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan uang sebagai pengganti
sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat
dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, tua dan meninggal dunia. Jamsostek
kemudian diatur lebih lanjut melalui PP No. 14/1993 mengenai penyelenggaraan
jamsostek di Indonesia. Kemudian, PP ini diperjelas lagi dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-05/MEN/1993, yang menunjuk PT. ASTEK (sekarang
menjadi PT. Jamsostek), sebagai sebuah badan (satu-satunya) penyelenggara
jamsostek secara nasional. Khusus mengenai aspek kesehatan kerja diatur melalui
Keppres No.22/1993. Dalam Keppres ini, terdapat 31 jenis penyakit yang diakui
untuk mungkin timbul karena hubungan kerja. Setiap tenaga kerja yang menderita
salah satu penyakit ini berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat
masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (sampai
maksimal 3 tahun). Pada umumnya, penyakit-penyakit tersebut adalah sebagai
akibat terkena bahan kimia yang beracun juga termasuk kelainan pendengaran
akibat kebisingan serta kelainan otot, tulang dan persendian.
Sementara itu cara-cara untuk mengendalikan ancaman kesehatan
kerja menurut Institute
Occupational Safety and Health antara
lain adalah:
1.
Pengendalian teknik: mengganti prosedur
kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan,
menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2.
Pengendalian administrasi : mengurangi
waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat
pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan
yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3.
Pemantauan kesehatan : melakukan
pemeriksaan kesehatan.
Oleh karena itu berdasarkan aspek-aspek yang ada, maka di
klinik-klinik dokter gigi perlu diterapkan konsep keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) demi menjaga keselamatan dan keefisienan kerja dari para pekerja
yang terlibat. Integrasi konsep K3 di klinik dokter gigi bisa berupa menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja dan dengan menerapkan cara-cara untuk
mengendalikan ancaman bahaya kesehatan kerja bagi pekerja yang ada di dalamnya.
Dengan dilakukannya hal ini semoga bisa meningkatkan keselamatan, kesehatan dan
produktivitas dari para pekerja di lingkungan kerja dan bisa menjadi budaya
untuk ke depannya.
Daftar Pustaka
Kosterman.
2012. Dental Instrument and
Abrasive Materials. Bandung:
Bahan Kuliah FKG Unpad.